MUJIZAT

Pada tanggl 22 Juni 2004 dengan kehadiran Bapa Suci Paus Yohanes Paulus II, dalam Aula Concistoro di Vatikan, diumumkan secara resmi beberapa Dekrit di antaranya pengesahan Mujizat dengan perantaraan Hamba Allah Maria Pia Mastena. Pengakuan mujizat tersebut merupakan tahap akhir proses kanonik yang membuka jalan bagi Beatifikasi Hamba Allah ini. Gereja menyatakan bahwa mujizat ini layak untuk diakui secara resmi kekudusan seseorang yang tidak mengalami kemartiran. Mujizat ini dianggap sebagai meterai kekudusan seorang Hamba Allah dan dinyatakan sebagai penyembuhan secara ajaib, yang harus memiliki tiga ciri khas ini:

1) secara tiba-tiba
2) permanen
3) tidak bisa dijelaskan secara ilmiah.

Proses pengakuan mujizat ini harus melalui dua proses kanonik: yang pertama di tingkat keuskupan dan yang kedua melalui Kongregasi penggelaran Kudus.
Di tingkat Keuskupan, dalam hal ini, prosesnya dilakukan di Tribunal Vikariat Keuskupan Roma, yang diawali dengan Ritus pembuka dipimpin oleh Presiden Tribunal, beberapa fungsionaris serta anggota Institut. Selanjutnya waktu diberikan kepada para fungsionaris serta para dokter resmi untuk mempelajari semua dokumentasi medis-klinis yang diajukan oleh pemohon (Institut). Jika dokumentasi ini dinyatakan lengkap serta ditemukan bahwa tidak bisa dijelaskan secara medis. Presiden Tribunal mengundang para saksi yang terlibat dalam mujizat ini, yang mana, satu persatu harus mangambil sumpah untuk mengatakan yang sebenarnya dan kemudian diinterogasi. Setelah interogasi, masing-masing penyelidik membuat laporan kesimpulan serta pengambilan suara, apakah suara mereka positif (ataupun negatif). Jika hasil pemungutan suara positif, pihak yang mengajukan permohonan, dalam hal ini Institut, diundang untuk menghadiri ritus penutup, yang mana semua dokumentasi akan dikumpulkan serta dimeterai, selanjutnya akan dibawa ke Kongregasi Penggelaran Kudus. Dokumentasi ini akan diserahkan secara resmi kepada salah satu fungsionaris melalui sebuah ritus sederhana.

Dalam Kongregasi Penggelaran Kudus, Mujizat yang bersangkutan akan diuji secara akurat oleh:

1) satu Komisi yang terdiri dari dari enam atau tujuh dokter yang menyatakan pendapat mereka berdasarkan laporan yang telah dibuat, di mana terdapat juga penilaian mereka baik positif maupun negatif.

2) satu Komisi yang terdiri dari tujuh atau delapan teolog, yang akan mengakhiri laporan mereka sambil memberi suara setuju atau tidak setuju akan mujizat yang bersangkutan.

3) satu Komisi yang terdiri dari dua puluh Kardinal dan Uskup, yang diketuai oleh seorang “Ponente”, yaitu dia yang mengkoordinasi penyelidikan dan merangkum hasilnya di dalam Ponenza, sebuah dokumen yang menyimpan seluruh laporan dari Komisi resmi ini sendiri, dengan memperhatikan juga hasil pekerjaan Komisi-komisi lain. Dokumen yang dimaksud akan diserahkan kepada Paus untuk mendapatkan persetujuan yang terakhir.

Sebuah mujizat terjadi oleh karena campur tangan dan karya Allah demi keselamatan manusia, keselamatan yang dibawa oleh Kristus melalui doa yang dipanjatkan oleh ciptaanNya yang hidup dalam kemuliaan dan yang dimohonkan oleh mereka yang masih di alam baka, yang mana oleh karena iman yang kokoh memohon rahmat kesembuhan bagi orang yang dikasihinya. Pauslah yang memutuskan apakah kejadian tersebut adalah benar-benar Mujizat di luar kemampuan manusia dan tidak mampu dijelaskan secara ilmiah.

Madre Mastena, dengan mujizat yang terjadi dan yang akan kita lihat sebentar, digelar Beata, yaitu pengakuan akan kekudusannya yang menambah keindahan wajah Gereja, seluruh dirinya menjadi teladan yang memusatkan seluruh hidupnya pada Wajah Tuhan, sembari menerima rahmat Roh Kudus untuk “Menyebarkan, menyilih dan memulihkan Wajah Yesus yang manis dalam jiwa-jiwa”, serta mewariskan kepada puteri-puterinya spiritualitas Wajah Kristus sebagai pusat (Cristovoltocentrica).

Tuhan telah mengabulkan doa permohonan yang dipanjatkan oleh seorang suster Wajah Kudus dengan penuh iman melalui perantaraan Beata Mastena. Suster tersebut, yang saat itu bertugas sebagai perawat di ruang bersalin, memohon agar bayi perempuan yang lahir pada minggu ke 28 itu; prematur, kulit membiru akibat kurangnya oksigen dalam darah (sianosis difus), atonia otot, tidak bernafas dan jantungnya tidak berdenyut lagi. Dengan segala cara para dokter berusaha dan akhirnya mereka menyatakan bahwa bayi itu sudah mati setelah lebih dari 20 menit upaya mereka untuk merianimasi bayi itu ternyata sia-sia, bayi itu tidak tertolong. Suster itu berdoa memohon semoga bayi itu bisa bernapas lagi. Dan inilah yang terjadi, saat Suster tersebut hendak membawa kain lampin ke ruang jenazah, tiba-tiba dia beralih dan bergegas menuju tempat tidur di mana bayi itu terbaring. Segera suster itu memberikan nafas buatan, memijat jantungnya perlahan, sambil memohon pertolongan Ibu Pendiri. Awalnya si kecil itu merespons dengan bergerak perlahan, lalu bernapas, dan akhirnya menangis dengan keras. Dia hidup kembali dan tubuh kecilnya berubah menjadi kemerah-merahan seperti pada umumnya. Hal yang ditakutkan adalah anoksia yang terlalu lama atau kondisi ekstrem yang terjadi saat tubuh berhenti mendapatkan oksigen, dapat mengganggu saraf, kondisi psikologis. Namun hal itu tidak terjadi, bayi itu terus berkembang, dan saat ini menjadi seorang gadis cantik, pintar serta mencintai Madre Mastena yang telah menyelamatkan hidupnya.

(Sertifikat medis tentang bayi yang meninggal ini telah disunting oleh dokter ahli kandungan dengan kehadiran ayah dan kakek bayi ini, keduanya adalah dokter yang hadir juga pada saat bayi ini dilahirkan dan pada saat ia dirianimasi)

Kejadian ini dikenal dan diakui sebagai Mujizat pada tanggal 22 Juni 2004 dengan sebuah Dekrit yang disahkan oleh Bapa Suci Paus Yohanes Paulus II. Ini adalah Mujizat yang membawa Madre Maria Pia ke dalam kemuliaan, di mana kekudusannya ditemukan dalam “kontemplasi tekun akan Wajah Tuhan” yang ia cari dan layani dalam diri orang-orang kecil dan miskin.


  • Curia Generalizia RSV
  • Via San Paolo Apostolo, 99 - 00040 Santa Maria delle Mole (RM) - ITALIA
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.